Baku Mutu Emisi Sumber Bergerak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2006 yaitu :
Kendalaan Kategori L (beroda < 4)
Parameter : CO & HC
Kendalaan Kategori M (beroda ≥4 digunakan untuk angkutan orang)
Kendalaan Kategori N (beroda ≥4 digunakan untuk angkutan barang)
Kendalaan Kategori O (kendaraan bermotor penarik untuk gandeng atau tempel)
Parameter :
Bahan Bakar Bensin : CO & HC
Bahan Bara Solar : Opasitas
Catatan :
Untuk nilai baku mutu harap diperhatikan tahun pembuatan dan kapasitas