• info@megaqc.co.id
  • 021 8272 5157

Pengukuran Kebisingan

Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimum tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari suatu usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan. Baku Mutu Tingkat Kebisingan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996, yaitu

Peruntukan kawasan
Perumahan dan pemukiman (55 dBA)
Perdagangan & jasa (70 dBA)
Perkantoran & Perdagangan (60 dBA)
Ruang terbuka hijau (50 dBA)
Industri (70 dBA)
Pemerintahan & fasilitas umum (60 dBA)
Rekreasi (60 dBA)
Khusus
- Bandara*
- Stasiun kereta api*
- Pelabuhan
- Warisan Budaya

 Lingkungan Aktivitas

 Rumah sakit & sejenisnya (55 dBA)
Sekolah & sejenisnya (55 dBA)
Tempat ibadah & sejenisnya (55 dBA)
*) disesuaikan dengan ketentuan Menteri Perhubungan

Informasi Produk Kami